Sabtu, 23 April 2011

Menakar Implementasi Kebijakan Kesehatan Gratis di Sumatera Selatan

Oleh: Mahsun Muhammad


Secara umum tulisan ini ingin membahas tentang kebijakan Gubernur Sumatera Selatan prihal pelayanan kesehatan gratis. Dimana kebijakan ini adalah perwujudan dari janji Alex Nurdin dan Eddy Yusuf kepada masyarakat Sumsel pada saat kampanyenya dalam pencalonan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur. Pelayan kesehatan gratis bagi seluruh masyarakat Sumsel adalah satu dari dua janji Gubernur terpilih pada saat kampaye berlangsung, yakni pelayanan kesehatan gratis dan pendidikan gratis. Akan tetapi, dalam makalah ini penulis hanya akan memfokuskan kajian pada kebijakan pelayanan kesehatan gratis.
Adapun signifikansi dari ditulisnya makalah ini, adalah untuk melihat sejauh mana implementasi kebijakan Gubernur tentang pelayanan kesehatan ini berjalan di lapangannya. Dimana kebijakan pelayanan kesehatan gratis ini selain dipayungi sejumlah UU nasional, menurut Kepala Biro Umum dan Humas Pemprov Sumsel Drs. Agustiar Effendy, M.Si. dan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumsel dr. H.A. Razali Namrusa, MBA, M.Epid, program ini juga mendapat dukungan politik dari 11 Bupati dan 4 Wali Kota, walaupun mereka beda basis politik dengan Gubernur.[1] Pertanyaannya kemudian adalah apakah kebijakan Gubernur tentang pelayanan kesehatan gratis yang pada awalnya merupakan bentuk dari realisasi janji politik ini, pada taraf realisasinya dapat berjalan sesuai dengan apa yang diinginkan atau diharapkan, baik oleh pemerintah daerah sendiri maupun oleh masyarakat Sumsel secara umum.
Karena seringnya pembuatan kebijakan tidak pernah menyelesaikan masalah, malah menambah masalah, seperti konflik di aras bawah karena dampak kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Hal ini terjadi, sebagai mana kita ketahui bersama bahwa sering terjadi maraknya kesalah fahaman policy-makers tentang esensi kebijakan publik sebagai fenomena multi-dimensional, sehingga mengakibatkan mereka gagal dalam memahami kegagalan/ keberhasilan kebijakan. Terlebih terdapat kecenderungan dari para birokrat dalam memahami kebijakan sebagai proses birokratis belaka. Dimana birokrat insensitif terhadap fenomena sosial politik dalam proses kebijakan.[2] Hal inilah yang mengakibatkan tidak berjalannya kebijakan dengan baik atau malah kebijakan tersebut menambah sengsara rakyat, sebagai objek yang dikenai kebijakan tersebut. Pertanyaannya kemudian bagaimana dengan kebijakan Gubernur tentang pelayan kesehatan gratis ini. Hal ini lah yang akan penulis coba bahas dalam makalah ini.
Dengan berangkat dari permasalahan yang dijelaskan secara singkat di atas, dalam penulisan makalah ini saya akan memulai pembahasanya terlebih dahulu dengan melihat bagaimana selama ini Pemprov Sumsel mengambil kebijakan termasuk dalam hal ini, juga akan melihat bagaimana proses pengambilan kebijakan pelayanan kesehatan gratis ditelorkan. Selaian itu, penulis akan memberikan pemaparan prihal penyebab-penyebab apa dibalik hadirnya kebijakan tersebut. Dan akan dijelaskan pula, bagaimana usaha Pemprov Sumsel dalam mengupayakan terealisasinya kebijakan pelayanan kesehatan gratis dalam rangka membantu mengurangi beban yang dihadapi rakyat Sumsel, khususnya menjaga kesehatan, dengan semakin mahalnya biaya hidup, termasuk biaya berobat ke rumah sakit, di masa pasar global sekarang. Terakhir adalah akan memberikan penilaian atau analisis kritisi terhadap bekerjanya kebijakan tersebut di lapangan, dan memberikan kesimpulan dari seluruh pembahasan yang ada.
Kebijakan Publik dan Lahirnya Pelayanan Kesehatan Gratis
Secara umum kebijakan publik menitik beratkan pada studi tentang apa yang dilakukan oleh pemerintah, mengapa pemerintah mengabil tindakan tersebut, dan apa akibat dari tindakan tersebut.[3] Sedangkan Dewey, mengatakan bahwa kebijakan publik membahas soal bagaimana isu-isu dan persoalan-persoalan tersebut disusun (constructed) dan didefinisikan, dan bagaimana kesemuanya diletakkan dalam agenda kebijakan dan agenda politik. Selain itu, kebijkan publik juga merupakan studi tentang bagaimana, mengapa, dan apa efek dari tindakan aktif (action) dan passif (inaction) pemerintah.[4]
Sementara itu, Anderson sebagaimana dikutip oleh Edi Suharto, memberikan penjelasan tentang kebijakan publik sebagai “ a purposive course of action followed by an actor or set of actors in dealing with a problem or matter of concern.” Guna memahami lebih mudah tentang kebijakan publik, Young dan Quinn memberikan beberapa penjelasan tentang konsep kunci yang termuat dalam kebijakan publik, sebagaimana yang dikutip oleh Edi Suharto, di antaranya, sebagai berikut: Pertama, tindakan pemerintah yang berwenang. Kebijakan publik adalah tindakan yang dibuat dan diimplementasikan oleh badan pemerintah yang memiliki kewenangan hukum, politisi dan finansian untuk melakukannya. Kedua, sebuah reaksi terhadap kebutuhan dan masalah dunia nyata. Kebijakan publik berupaya merespon masalah atau kebutuhan kongkrit yang berkembang di masyarakat. Ketiga, seperangkat tindakan yang beroreintasi kepada tujuan. Kebijakan publik biasanya bukanlah sebuah keputusan tunggal, melainkan terdiri dari beberapa pilihan tindakan atau strategi yang dibuat untuk mencapai tujuan tertentu demi kepentingan orang banyak. Kelima, sebuah keputusan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatau. Kebijakan publik pada umumnya merupakan tindakan kolektif untuk memecahkan masalah sosial. Namun, kebijakan publik juga bisa dirumuskan berdasarkan keyakinan bahwa masalah sosial akan dapat dipecahka oleh kerangka kebijakan yang sudah ada dan karenanya tidak memerlukan tindakan tertentu. Terakhir, sebuah justifikasi yang dibuat oleh seorang atau beberapa orang aktor. Kebijakan publik berisi sebuah pernyataan atau justifikasi terhadap langkah-langkah atau rencana tindakan yang telah dirumuskan, bukan sebuah maksud atau janji yang belum dirumuskan. Keputusan yang telah dirumuskan dalam kebijakan publik bisa dibuat oleh sebuah badan pemerintah, maupun oleh beberapa perwakilan lembaga pemerintah.[5]
Setelah memberikan uraian singkat secara teoritis tentang kebijakan publik, pada saatnya kita akan melihat bagaimana proses pembuatan atau hadirnya kebijakan pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat Sumsel oleh Pemprov Sumsel. Apakah kebijakan pelayan kesehatan gratis tersebut, meskipun awalnya merupakan realisasi janji calon Gubernur terpilih, dalam proses pengambilannya telah sesuai dengan prosedur yang ada. Dalam artian, proses pengambilan kebijakan ini merupakan bentuk dari sosial politk, konsesus kah atau memang bentuknya yang sangat prosedural Up-Down, dimana pemerintah merasa tahu tentang apa yang diinginkan oleh rakyatnya sehingga tidak memerlukan partisipasi rakyat lagi. Dalam bentuk Up-Down ini biasanya masyarakat hanya dilibatkan pada saat implementasi kebijakan tersebut.
Setelah melakukan pengamatan dan pembacaan dari beberapa literatur guna menggali informasi tentang awal mula munculnya kebijakan pelayan kesehatan gratis ini, penulis mendapatkan bahwa kebijakan ini pada dasarnya lahir dari sebuah janji politik calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih yakni Alex Nurdin dan Eddy Yusuf saat kampanye berlangsung sebelumnya. Dimana mereka berdua mendeklarasikan dirinya sebagai pelopor pendidikan dan berobat gratis untuk masyarakat Sumsel. Berawal dari rancangan Program tersebut maka setelah dilantik Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel mengadakan pertemuan dengan seluruh Bupati dan Walikota untuk mencanangkan Pendidikan dan Kesehatan Gratis. Untuk Kesehatan gratis Gubernur bersama Bupati dan Walikota mengadakan kesepakatan (MoU) agar bersama sama mendukung Kesehatan Gratis untuk masyarakat Sumsel. Setelah adanya kesepakatan tersebut maka diterbitkanlah aturan atau pedoman pelaksanan Program Jaminan Sosial  Semesta Tahun 2009 dan Aturan Penyelenggaraan Jamsoskes  Semesta Tahun 2009.[6]
Setelah diadakannya kesepakatan dengan berbagai pihak, termasuk di dalamnya Bupati dan Walikota melaui MoU, maka peluncuran khusus untuk program kesehatan gratis dilakukan langsung oleh Menteri Kesehatan RI serta mendapatkan penjelasan  langsung dari Koordinator Jamsoskes Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan.
Dengan masih banyaknya rakyat miski di Sumatera Selatan, dimana jumlah penduduk miskin sampai dengan  Maret 2009 adalah sebesar 1.167.870 orang (16,28% dari total penduduk Sumsel, Maret 2008 sebesar 17,73% ) dengan sebaran 470.030 orang di perkotaan dan  697.850 orang di perdesaaan. Garis kemiskinan kota dan desa di Sumsel adalah sebesar Rp 212.381 per kapita per bulan. Artinya  penduduk yang tidak bisa memenuhi jumlah  tersebut akan tergolong sebagai penduduk miskin. Konsep tentang kemiskinan sangat beragam, mulai dari ketidak mampuan memenuhi kebutuhan konsumsi dasar dan memperbaiki keadaan, kurangnya kesempatan berusaha dan pengertian yang lebih luas yang memasukkan aspek sosial dan moral. Secara umum, ketika berbicara tentang kemiskinan, yang dimaksud adalah kemiskinan  material dimana seseorang tidak mampu memenuhi standar minimum kebutuhan pokok untuk dapat hidup layak.[7] Dalam hal ini ketika seseorang tidak dapat hidup layak, biasanya untuk menjaga kesehatan mereka dan berobat kerumah sakit ketika mereka menderita penyakit, berat rasaya mereka lakukan karena mahalnya biaya berobat di zaman sekarang.
Melihat masih banyaknya rakyat Sumatera Selatan yang tergolong miskin sebagaimana di jelaskan di atas, maka lahirnya kebijakan publik ini menurut Agustiar Effendy Kepala Biro Umum dan Humas Pemprov Sumsel, didasari atas komitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat untuk memberikan keringanan biaya hidup yang semakin mahal, termasuk dalam berobat. Karena itu, resistensi kepentingan politik dalam hal ini diminimalkan dengan terbangunnya komitmen dan koordinasi intensif. Sebagaimana dijelaskan dalam pendahuluan, program kesehatan gratis melalui Jamsoskes  ini selain dipayungi sejumlah UU nasional juga mendapatkan dukungan secara politik. Ini dapat kita lihat dengan adanya kesepakatan atau MoU di atas. Dan inilah yang kemudian dijadikan sebagai landasan dasar pelaksanaan Kesehatan gratis di Provinsi Sumatera Selatan saat ini, dan kedepan Pedoman Jamsoskes Semesta tersebut akan dijadikan Perda serta aturan - aturan di dalam tahapan Jamsoskes nantinya akan dijadikan Peraturan Gubernur.[8]
Guna mendukung berjalannya kebijakan kesehatan gratis ini Pemprov Sumsel selain bekerja sama dengan Bupati dan Walikota, dan ditambah melibatkan semua Puskesmas, RS di kabupaten/kota juga menjalin kerja sama dengan RS swasta, bidan praktik termasuk RS tingkat nasional dengan MoU. Bagaimanan dengan Pasien diluar Jamkesmas? Penanggulangan Pasien diluar Jamkesmas sudah berjalan dimana Pemda Sumsel sudah memiliki jejaring di Rumah Sakit yang sama seperti Jamkesmas, dan Dinas Kesehatan Provinsi Berta Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota juga telah memiliki kesepakatan bersama dengan Rumah Sakit selaku penyelenggara kesehatan dan Dinas Kesehatan itu sendiri selaku Badan pembinanya. Pasien yang sifatnya Emergency Rumah Sakit tetap memberikan pertolongan pertama walaupun tidak menunjukan identitas Jamkesmas ataupun Jaminan Kesehatan lainnya setelah berjalan satu hari maka Rumah Sakit memberikan kesempatan kepada keluarga pasien untuk mengurus administrasi sesuai dengan aturan main yang telah ditetapkan di dalam Jamsoskes Semesta.[9]
Untuk semua itu, Pemprov Sumsel mengalokasian anggaran untuk Jamsoskes pada tahun 2009 sebesar 15 % dari APBD Sumsel. Anggaran ini diperuntukan bagi masyarakat Sumsel yang tidak terdata ke dalam Jamkesmas. Alokasi anggaran ini diperuntukan bagi seluruh masyarakat Sumsel tanpa memandang kelas, atau kategori miskin atau tidak. Selain itu, di Palembang dari sekitar 7,2 juta penduduknya, warga yang belum memiliki jaminan kesehatan berupa asuransi sekitar 4 juta orang. Dengan jumlah ini setiap warga diberikan premi bulanan Rp 5.000/bulan. Sehingga dalam setahun Pemprov Sumsel mengalokasikan dana kesehatan gratis mencapai Rp 240 miliar. Dana ini dibebankan pada APBD Provinsi dan dana sharing-nya di APBD Kabupaten atau Kota.[10]
Setelah meberikan uraian panjang tentang bangaimana kebijakan pelayanan kesehatan di Sumsel hadir dan diupayakan realisasinya oleh Pemprov Sumsel, dapat diambil kesimpulan sementara bahwa program Kesehatan Gratis yang dicanangkan oleh Pemda Sumsel dihasilkan melalui beberapa tahapan yaitu dengan mengadakan pertemuan dengan seluruh Bupati dan Walikota membuat kesepakatan bersama serta membentuk jejaringan dirumah sakit - rumah sakit yang ada di Kabupaten, Kota dan Provinsi Sumsel yang sama persis seperti program Jamkesmas, namun yang bukan Jamkesmas ini diatur sendiri oleh Pemda melalui Pedoman Jamsoskes dan aturan tahapan pada proses Jamsoskes.
Implementasi dan Bekerjanya Pelayanan Kesehatan Gratis di Sumsel
Pada bagian ini penulis ingin memberikan penjelasan bagaimana kebijakan pelayanan kesehatan gratis ini bekerja atau terealisasi di lapangan. Apakah upaya Pemprov Sumsel yang berusaha untuk merealisasikan janji kampayenya - dibalik desakan dan bermacam pertanyaan dari masyarakat Sumsel akan realisasi janji tersebut – dengan merangkul seluruh Bupati atau Walikota dan Rumah Sakit maupun Puskesmas yang ada di Sumsel untuk bekerjasama dan mendorong terwujudnya kesehatan gratis ini, telah bekerja atau berjalan sesuai rencana dan harapan yang ada. Hal ini dilakukan, karena melihat bahwa kesuksesan sebuah kebijakan tidak hanya diukur atau dilihat dari mulusnya proses prumusan kebijakan tersebut, akan tetapi dilihat dari hasil dan dampak dari hadirnya kebijakan tersebut.
Setelah melalui penelusuran dari beberapa informasi,  dari data yang penulis dapatkan menjelaskan bahwa pertama dalam realisasi kebijakan tersebut masih terdapat tumpang tindih dalam pendataan. Misalnya untuk hasil pendataan Jamkesmas menginformasikan masih sering terjadi kesamaan dengan daerah daerah lain, dimana pendataan tersebut masih banyak yang tidak tepat sasaran, meskipun pada akhirnya hal itu sampai pada Gubernur. Kemudian, guna menindaklanjuti permasalahan inilah ditempuh melalui kebijakan Jaminan Sosial Kesehatan Sumatera Selatan Sosial Semesta 2009 sehingga masyarakat yang tidak terdata di dalam Jamkesmas dapat dimasukan ke dalam Pasien Jamsoskes dan proses rujukan dan tahapan -tahapannya pun sama seperti pasien Jamkesmas, preminya pun juga sama persis dengan  Jamkesmas yaitu Rp.5000.[11]
Selain permasalahan data di atas, meskipun sudah diupayakan Pemprov Sumsel untuk menyelesaikannya, tapi dalam pelaksanaan program berobat gratis di Sumsel juga belum berjalan dengan mulus, karena masih ada kritik dan keluhan yang dilontarkan oleh masyarakat Sumsel baik yang tinggal di perkotaan maupun di pedesaan. Hal ini dikarenakan kesehatan gratis ini pada realisasinya tidak terjadi secara merata diseluruh tempat berobat seperti Rumah Sakit dan Puskesmas yang ada di Sumsel, atau memang pihak rumah sakit dan puskesmas yang melanggar kebijakan tersebut. Hal ini mengindikasikan bahwa ketidak profesionalan dari pemerintah dalam merealisasikan kebijakan pelayanan kesehatan gratis. Dalam realisasi kebijakan tidak seharusnya Gubernur hanya memberikan intruksi dari atas yang bersifat Up-Down, meski telah memberikan anggaran hingga 240 Miliar dalam setahun, tetapi Gubernur harus memberikan pengawasan secara langsung ke lapangan sebagai bentuk evaluasi “siluman” gaya intelejen. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya korupsi dari dana pelayanan kesehatan gratis yang begitu besar.
Kenapa penulis katakan demikian, karena ketika penulis ingin berobat di Puskesmas yang ada di desa Margamulya di mana penulis tinggal, sebagai masyarakat Sumsel yang telah memiliki kartu jaminan kesehatan, penulis masih dikenai biaya periksa dan berobat. Ini mengindikasikan bahwa dalam prakteknya kebijakan tersebut tidak berjalan secara merata. Hal ini tidak hanya terjadi di tempat tinggal penulis saja, bagi masyarakat Sumsel yang ingin berobat Kerumah Sakit pun di sebagian  tempat atau kota masih dikenai biaya rawat yang cukup mahal. Tidak hanya itu, jika terdapat pasien di Rumah Sakit yang memiliki Askes atau Askeskin ingin menebus obat, pihak Rumah Sakit malah melarang pasien tersebut untuk menebut obat di Rumah Sakit dan menyuruhnya untuk menebus obat yang ada di luar. Sedangkan bagi pasien umum, artinya pasien yang tidak menunjukkan kepemilikan kartu Askes atau Askeskin diperbolehkan untuk menebus obat di Rumah Sakit di mana ia dirawat, karena logikanya bagi pasien umum pasti akan membayar sesuai dengan biaya yang diberikan oleh pihak Rumah Sakit sedangkat bagi orang yang menunjukkan kartu tidak mampu atau miskin tidak demikian. Tentunya tindakan ini tidak sesuai dengan kebijakan Pemprov Sumsel yang memberikan pelayan kesehatan gratis secara adil bagi rakyatnya tanpa melihat kelas sosial yang ada. Dan ini terjadi di Rumah Sakit Umum Dr. Sutomo yang ada di Kota Baturaja Kab. OKU.[12] Padahal tindakan diskriminasi seperti ini tidak harus terjadi, apabila pihak Pemprov Sumsel mau memberikan pengawasan secara langsung terhadap berjalannya kebijakan tersebut, dengan membentuk tim atau menginstruksikan pemerintahan Kabupaten dan Kota untuk membentuk tim yang bisa terjun langsung ke lapangan guna mengawasi perjalannya kebijakan tersebut.
Diskriminasi lain terjadi ketika dalam proses pelayanan administrasi bagi pasien Rumah Sakit, masih Rumah Sakit Umum Dr. Sutomo, dimana bagi pasien umum yang ingin membayar diberi pelayanan terlebih dahulu, meskipun sebelumnya sudah ada pasien yang membawa kartu keterangan miskin yang datang lebih awal. Praktik-praktik diskriminasi dan tidak jalannya program pelayanan kesehatan gratis dari Gubernur ini, dalam pandangan penulis tidak hanya terjadi di OKU saja, bisa jadi juga terjadi di beberapa wilayah di Sumsel. Ini mengindikasikan bahwa pelayanan kesehatan gratis di Sumsel baru terealisasi setengah hati dan hanya terjadi di beberapa wilayah atau bebrapa Rumah Sakit saja.
Dari beberapa contoh kecil yang dihadirkan di atas, menggambarkan bagaimana implementasi kebijakan pelayanan kesehatan gratis berjalan di Sumsel. Yang kemudian dalam pembahasan berikutnya, akan mengantarkan penulis untuk memberikan analisis kritis terhadap proses perumusan kebijakan dan implementasinya di lapangan. Kenapa hal-hal di atas terjadi, seperti berbagai diskriminasi dalam pelayanan oleh Rumah Sakit, ketimpangan-ketimpangan yang terjadi, tidak jalannya proses pelayan yang gratis di Puskesmas dan lain-lain, sebagaimana telah diuraikan di atas.
Analisis Implementasi Kebijakan Pelayanan Kesehatan Gratis
Setelah memberikan uraian yang cukup panjang di atas, tentang kebijakan pelayanan kesehatan gratis di Sumatera Selatan, maka tiba saatnya dalam bagian ini penulis memberikan analisis terhadap proses policy making dan implementasinya di lapangan. Menurut analisis penulis bahwa kemunculan kebijakan ini dari awal karena  guna mewujudkan janji politik Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, maka hipotesi penulis adalah bahwa kebijakan ini pada dasarnya sangat bersifat populis belaka. Hipotesis ini akan penulis beri justifikasi dengan beberapa bukti dan keterangan yang akan penulis uraikan di bawah ini.
Penulis mendapatkan bahwa kebijakan yang dilahirkan dari janji politik saat pemilu, sering kali dalam proses perumusannya tidak terlebih dahulu melakukan konsensus atau penelitian secara empiris prihal setruktur dan kondisi masyarakat yang ada, di mana masyarakat maupun elmen-elemen pemerintah yang ada di bawah sebagai pelaksana kebijakan tersebut, sering kali dibuat kedodoran. Hal ini dibuktikan dengan ketidak siapan dan sigapan dengan hadirnya kebijakan tersebut di lapangan. Masih banyaknya tindakan-tindakan Rumah Sakit dan Puskesmas yang masih mengindikasikan belum melaksanakan atau mengimplementasikan kebijakan Gubernur ini sebagaimana dijelaskan di atas, sudah dapat menjadi salah satu bukti bahwa ketidak siapan mereka dalam menjalankan kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur, meskipun Gubernur dan Wagub telah mengajak kerjasama para Bupati atau Walikota dan termasuk pihak Rumah Sakit Suwasta maupun Rumah Sakit Umum Daerah untuk membantu dan mendorong terealisasinya kebijakan pelayanan kesehatan tersebut, dikarenakan tidak adanya penelitian yang mendalam dalam mencari bukti-bukti yang empiris terlebih dahulu sebelum merumuskan kebijakan tersebut. Dalam artian tidak ada penyusunan kebijakan pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip kebijakan berbasis bukti.
Kegagalan dalam implementasi kebijakan, sebagaimana diuraikan di atas, dikarenakan juga oleh seringnya policy makers dalam hal ini Pemprov Sumsel (dalam kebijakan pelayanan kesehatan gratis) seringkali membakukan proses pengambilan kebijakan. Menurut Purwo Santoso pembakuan ini terjadi karena pemerintah selalu ingin manegemennya berjalan dengan lancar. Sehingga pembakuan yang terjadi justru menjadikan pejabat publik terlampau mengandalkan (taken for granted) prosesdur baku, tidak lagi menghayati makna kebijakan publik. Selain itu, Ada kecenderungan para birokrat melihat kebijakan publik dari kacamata birokrat itu sendiri. Di mana para birokrat itu melihat kebijakan sebagai proses yang tertib-teratur, bukan perjuangan yang sarat dengan konflik. Meraka pun juga sering kali hanya mengedepankan formalitas dari pada substansi persoalan. Dimana birokrasi dibayangkan sebagai satu-satunya instrumen untuk mencapai misi kebijakan.[13] Hal-hal ini lah yang dalam pandangan penulis seringkali kebijakan hadir tidak pada subtansi dari penyelesaian masalah, atau malah kehadiran kebijakan menyebabkan timbulnya konflik. Kaitannya dengan kebijakan pelayanan kesehatan gratis ini seharusnya Pemprov Sumsel menghindari pandangan-pandangan dan tindakan-tindakan yang bersifat membakukan proses pengambilan kebijakan sebagaimana disebutkan di atas.
Kegagalan dan ketidak profesionalan dalam implementasi kebijakan pelayanan gratis ini, memberikan justifikasi yang kuat bahwa realisasi kebijakan pelayan kesehatan gratis ini pada tataran lapangannya masih menghadapi banyak kendala. Sehingga dapat dikatakan pula bahwa kebijakan ini telah gagal atau belum sesuai dengan harapan yang diinginkan oleh banyak pihak dalam implementasinya. Kegagalan ini selain karena kebijakannya yang bersifat politis, diman dibuktikan dengan policy makers yang tidak melakukan penelitian secara empiris terlebihdahulu, dan hanya sekedar memenuhi tuntutan masyarakat Sumsel yang menagih janji Gubernur dan Wagub terpilih saat kampanye berlangsung sebelumnya, juga karena Pemprov Sumsel yang tidak mau menyediakan atau menyiapkan infrastruktur pendukung yang memadai terlebih dahulu sebelum kebijakan tersebut dirumuskan.
Selain itu, Hal ini karena tidak disertai situasi monitoring dan evaluasi yang komprehensif dari Pemprov Sumsel terhadap bekerja dan berjalannya kebijakan pelayanan kesehatan gratis tersebut, melihat biaya yang cukup besar hingga 240 Miliar diglontorkan dari APBD Sumsel oleh Gubernur untuk membiayai pelayanan kesehatan gratais tersebut. Ini yang dapat mengakibaaatkan terjadinya korupsi akan dana tersebut oleh berbagai pihak yang terlibat dalam implementasi program Gubernur tersebut. Dalam hal ini bisa para birokrat sendiri, pihak Rumah Sakit maupun Puskesmas yang ada di tingkat Desa. Sehingga mengakibatkan pelayanan kesehatan gratis tidak berjalan secara merata.
Epilog
Dari seluruh rangkaian pembahasan yang ada, penulis dapat mengambil kesimpulan pahwa kebijakan pelayanan kesehatan gratis di Sumatera Selatan adalah kebijakan yang benar-benar hanyalah agenda politik semata dari Pemprov Sumsel. Banyaknya permasalahan yang terjadi dalam proses implementasi, menjadi bukti bahwa Pemprov Sumsel dalam mengeluarkan kebijakan ini hanya sebagai bentuk perwujudan dari tuntutan masyarakat yang menagih janji calon Gubernur dan Wagub terpilih saat kampanye.
Sikap kedodoran atau ketidak siapan sebagian besar dari elemen pemerintah yang ada di tingkat Kabupaten dan Kota, dan termasuk Rumah Sakit dan Puskesmas-Puskesmas yang ada di Pedesaan dalam menyiapkan diri untuk memberikan pelayanan kesehatan gratis secara penuh kepada masyarakat Sumsel, menandaskan tidak adanya persiapan dengan baik dan profesional dalam hal infrastruktur maupun pembiayaannya sebelum kebijkan itu diimplementasikan. Selain itu, kegagalan dalam proses implementasi kebijakan ini juga diakibatkan oleh Pemprov Sumsel yang terlebih dahulu tidak melakukan penelitian secara impiris untuk menemukan bukti-bukti kesiapan dari seluruh elemen bawah yang terlibat dalam proses implementasi kebijakan tersebut. Dan di sisi lain seharusnya pemerintah dalam taraf implementasi juga memberikan monitoring atau pengawasan dan evaluasi secara komprehensif di lapangan, agar tidak ada yang menyalah gunakan dana pembiayaan program tersebut, yang pada akhirnya terjadi korupsi dan menghambat kelancaran berjalannya program Gubernur tentang pelayanan kesehatan gratis ini.[]
Daftar Bacaan
Parsons, Wayne, Public Policy: Pengantar Teori dan Praktik Analisis Kebijakan, Jakarta: Kencana, 2008
Robiani, Bernadette, Upaya Mengentaskan Kemiskinan, dalam SUMATERA EKSPRES, Senin, 03 Januari 2011
Santoso, Purwo, Kebijakan Publik Sebagai Proses Politik, Slide pada mata kuliah Governance dan Kebijkan Publik PLOD UGM
Suharto, Edi, Analisis Kebijakan Publik:  Panduan Praktis Mengkaji Masalah Kebijakan dan Kebijakan Sosial, Bandung: Alfabeta,2008
Kesehatan dan Sekolah Gratis Mungkinkah Bali Mengikuti Jejak Sumatera”, http://groups.yahoo.com/group/nasional-list/message/100719, diakses tanggal 13 jan 2011 jam 20;37.
 “Program Kesehatan Gratis Melalui Jamsoskes Belum Diatur PERDA”, dalam http://Dprd.Jambiprov.Go.Id/?Show=Berita&Id=296&Title=Program%20kesehatan%20gratis%20melalui%20jamsoskes%20belum%20diatur%20perda diakses tanggal 18 Januari 2010 jam 5:24


[1]Kesehatan dan Sekolah Gratis Mungkinkah Bali Mengikuti Jejak Sumatera”, http://groups.yahoo.com/group/nasional-list/message/100719, diakses tanggal 13 jan 2011 jam 20;37.
[2] Purwo Santoso, Kebijakan Publik Sebagai Proses Politik, Slide pada mata kuliah Governance dan Kebijkan Publik PLOD UGM.
[3] Wayne Parsons, Public Policy: Pengantar Teori dan Praktik Analisis Kebijakan, Jakarta: Kencana, 2008, h. xi
[4] Wayne Parsons, Public Policy: Pengantar Teori dan Praktik Analisis Kebijakan, Jakarta: Kencana, 2008, h. xi-xii
[5] Edi Suharto, Analisis Kebijakan Publik:  Panduan Praktis Mengkaji Masalah Kebijakan dan Kebijakan Sosial, Bandung: Alfabeta,2008, h. 44-45
[6]Program Kesehatan Gratis Melalui Jamsoskes Belum Diatur PERDA”, dalam http://Dprd.Jambiprov.Go.Id/?Show=Berita&Id=296&Title=Program%20kesehatan%20gratis%20melalui%20jamsoskes%20belum%20diatur%20perda diakses tanggal 18 Januari 2010 jam 5:24
[7] Bernadette Robiani, Upaya Mengentaskan Kemiskinan, dalam SUMATERA EKSPRES, Senin, 03 Januari 2011.
[8]Kesehatan dan Sekolah Gratis Mungkinkah Bali Mengikuti Jejak Sumatera”, http://groups.yahoo.com/group/nasional-list/message/100719, diakses tanggal 13 jan 2011 jam 20;37.
[9] Program Kesehatan Gratis Melalui Jamsoskes Belum Diatur PERDA”, dalam http://Dprd.Jambiprov.Go.Id/?Show=Berita&Id=296&Title=Program%20kesehatan%20gratis%20melalui%20jamsoskes%20belum%20diatur%20perda diakses tanggal 18 Januari 2010 jam 5:24.
[10] Kesehatan dan Sekolah Gratis Mungkinkah Bali Mengikuti Jejak Sumatera”, http://groups.yahoo.com/group/nasional-list/message/100719, diakses tanggal 13 jan 2011 jam 20;37.
[11] Program Kesehatan Gratis Melalui Jamsoskes Belum Diatur PERDA”, dalam http://Dprd.Jambiprov.Go.Id/?Show=Berita&Id=296&Title=Program%20kesehatan%20gratis%20melalui%20jamsoskes%20belum%20diatur%20perda diakses tanggal 18 Januari 2010 jam 5:24.
[12] Data ini diperoleh penulis dari wawancara lewat telpon seluler salah satu warga yang tinggal di Desa Margamulya Kec. Sinar Peninjauan Kab. OKU Sumsel yang bernama Bpk. Amin Faqih, di mana ia sebagai orang yang sering mengantarkan istrinya untuk berobat dan memeriksakan kandungan istrinya ke Rumah Sakit yang ada di OKU. Dan hal ini ia lakukan setiap bulan.
[13] Purwo Santoso, Kebijakan Publik Sebagai Proses Politik, Slide pada mata kuliah Governance dan Kebijkan Publik PLOD UGM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar